Kejati Riau Tahan Pejabat Kemenhub, Tersangka Korupsi Pelabuhan di Riau

Petugas menggiring tersangka korupsi pembangunan pelabuhan di Kepulauan Meranti yang melibatkan pejabat Kementerian Perhubungan. (Foto: Liputan6)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan pejabat Kementerian Perhubungan di Pekanbaru inisial RN.

RN merupakan tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Langkit Tahap V di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Korupsi pembangunan pelabuhan tahun anggaran 2022 dan 2023 itu merugikan negara Rp12,5 miliar. Penahan berlangsung 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan, selain RN penyidik juga menetapkan 2 tersangka lainnya. “Semuanya sudah ditahan Selasa malam tadi,” kata Zikrullah, Rabu (9/7/2025).

Tersangka lainnya inisial MRN dan HB dari pihak swasta. Tersangka MRN merupakan Direktur PT Berkat Tunggal Abadi selaku pelaksana proyek sedangkan HB merupakan Direktur Utama PT Gumilang Sajati sebagai konsultan pengawas.

“Sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan,” kata Zikrullah.

Penyidik sudah mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp12,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ulasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Zikrullah menyatakan penyidikan masih terus berlanjut.

“Untuk saat ini baru 3 orang yang ditetapkan tapi tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut sesuai alat bukti yang ditemukan,” tukasnya. (l6c/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *