Mantan Bupati Bangka Tengah Laporkan Oknum Wartawan Atas Dugaan Pemerasan dan Berita Bohong

Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang. (Foto: Dok. Fokus Riau.Com)

PANGKAL PINANG, FOKUSRIAU.COM-Yulianto Satin, mantan Bupati Bangka Tengah sekaligus warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang melaporkan seorang oknum wartawan bernama Sudarsono alias Panjul ke Polda Bangka Belitung, Senin (18/8/2025).

Ini merupakan respon atas berita yang dinilai sebagai fitnah dan berujung pada dugaan pemerasan.

Kasus ini berawal dari sebuah berita yang dipublikasikan di portal berita terasbabel.my.id dengan judul “Melakukan Pelanggaran Berat: Yulianto Satin Mantan Bupati Bangka Tengah Serta Toni Tamsil Terancam Pencabutan PB.”

Dalam berita itu, Yulianto dituduh melanggar aturan lapas karena menggunakan ponsel, bahkan disebut-sebut terancam kehilangan hak Pembebasan Bersyarat (PB).

Yulianto Satin sendiri menyatakan keberatan atas isi berita tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu tidak mengedepankan prinsip konfirmasi atau cover both side, yang merupakan salah satu kaidah dasar jurnalistik.

Ia juga menyoroti bahwa terasbabel.my.id bukanlah media resmi, melainkan blog pribadi yang tidak terdaftar sebagai badan hukum di Ditjen AHU Kemenkumham RI.

Dugaan Pemerasan Terungkap

Yulianto menyebut, dampak dari berita tersebut, kamarnya di lapas sempat dirazia petugas. Hasilnya, tidak ditemukan ponsel seperti yang dituduhkan dalam berita.

“Ini jelas mencemarkan nama baik saya dan juga institusi lapas. Saya harap Kalapas memberi izin agar saya bisa melaporkan kasus ini ke polisi. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk menjaga marwah Lapas dari berita hoaks,” tuturnya

Di sisi lain, Yulianto mengungkap, oknum wartawan tersebut sempat menghubungi petugas lapas. Ia meminta sejumlah uang agar tautan berita tidak disebarkan ke grup WhatsApp atau dimuat di media nasional.

“Oknum wartawan itu bahkan membawa-bawa nama wartawan jejaring KBO Babel, seolah mereka juga terlibat dalam pemerasan ini,” kata Yulianto kepada wartawan.

Tudingan ini langsung dibantah Dwi Frasetio dan Zulfikar alias Joy dari KBO Babel yang namanya dicatut.

Mereka menegaskan tidak pernah menghubungi petugas lapas apalagi meminta uang.

Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel sekaligus Ketua DPD Pro Jurnalmedia Siber (PJS) Babel turut mendukung penuh langkah hukum Yulianto.

“Jika ada oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk melakukan tindak pidana, maka jalur hukum adalah solusi yang tepat,” tegasnya.

Ditambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh media tidak berbadan hukum bisa langsung menempuh langkah hukum, sesuai dengan anjuran Dewan Pers. (bsh/kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *