PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap jambret spesialis emas. Dalam aksinya, pelaku diduga telah meraup 1 kilogram emas.
Aksinya terungkap setelah salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya pertengahan Juli 2025.
Saat itu, Rahmadani, seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB berboncengan dengan kedua anaknya di Jalan Teropong, tepatnya di depan cucian Sepeda Motor Idola Berkat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Saat korban berhenti untuk belok ke kanan masuk ke rumahnya, tiba-tiba dua pelaku yang berboncengan memepet dan langsung memegang tangan kiri korban serta merampas gelang emas korban.
Aksi jambret ini menyebabkan korban terjatuh. Setelah berhasil mendapatkan gelang emas seberat 2 emas (sekitar 6,6 gram) dengan nilai sekitar Rp8,5 juta, pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan penyelidikan, polisi meringkus satu tersangka jambret bernama Jeremia Anugrah Siregar alias Jeremi (28).
Tersangka diketahui beraksi bersama pelaku lain, Dani yang masih menjadi buronan menggunakan sepeda motor Vario Hitam milik Dani.
Dalam aksinya, mereka sempat bertukar posisi setelah melihat target. Dani yang semula mengendarai motor, bertukar posisi dengan Jeremia yang kemudian memepet motor korban dari sisi kiri saat korban hendak berbelok dan Dani yang dibonceng bertugas sebagai eksekutor yang merampas gelang emas dari tangan kiri korban.
Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diinventarisir oleh pihak kepolisian, terungkap fakta yang mencengangkan mengenai skala kejahatan mereka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025) mengungkap, mereka pelaku jambret spesialis emas.
“Kalau kami inventarisir dari beberapa TKP, kebetulan ini juga TKP-nya bukan cuma di Pekanbaru, ada lintas provinsi juga. Kami sudah koordinasi dengan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat,” kata AKBP Rooy Noor.
Dikatakan, total barang bukti emas yang diinventarisir sekitar 1 kg terkait kasus jambret ini dengan lokasi Pekanbaru maupun kabupaten lain di Riau dan Sumatera Barat.
Sementara terkait kasus jambret yang menimpa Rahmadani, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar asli faktur kontan gelang emas, 1 buah jam tangan merk Expedition yang dibeli dari uang hasil penjualan emas curian senilai Rp1,4 juta dan 1 unit handphone merk Vivo Y30E.
Motif pelaku adalah untuk kepentingan pribadi, yaitu mencari uang dari hasil penjualan emas curian untuk membeli barang dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka Jeremia Anugrah Siregar dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (trp/bsh)