Penambang di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor

Warga dan polisi melakukan pencarian dan evakuasi penambang emas yang tertimbun longsor pada Jumat (6/2/2026 sore di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Seorang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) inisial PA (40) di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat (6/2/2026) sore tewas akibat tertimbun longsoran.

PA bersama dua rekannya sebelum kejadian tengah beraktivitas tanpa menggunakan standar keselamatan. Tanpa penyangga tebing, tali pengaman bahkan tabung oksigen.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Minggu (8/2/2026) mengatakan, sejumlah saksi menyebut bahwa korban berangkat ke lokasi PETI sejak pukul 08.30 WIB bersama dua rekannya.

Ketiga pria itu menambang emas menggunakan alat tambang jenis stingkay atau mesin robin.

Namun sekitar pukul 15.00 WIB, tanah menjawab dengan caranya sendiri. Longsor menelan tubuh PA. Teriakan minta tolong memecah kepanikan. Dua rekan korban berlari ke permukiman warga.

Dalam waktu singkat, puluhan warga Desa Pulau Aro berkumpul, menggali tanah dengan alat seadanya.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung ke lokasi. Tiba di lokasi, warga sudah ramai melakukan pencarian. Sekitar dua setengah jam kemudian tubuh PA ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa,” ujar AKP Linter Sihaloho.

Kematian ini bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir. Sebab, aktivitas PETI di Kuansing telah berulang kali memakan korban, seakan menjadi siklus kelam yang terus berulang.

AKP Linter menyebut, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing guna melakukan pengecekan dan penanganan di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Dari keterangan saksi kata AKP Linter Sihaloho, mesin yang digunakan korban diketahui milik sendiri, sementara lokasi tambang berada di kebun sawit orang tua korban.

PA dimakamkan Sabtu (7/2/2026) di rumah duka. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal. (trp/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *