Banner Bupati Siak
Crypto  

Cryptocurrency, Investasi Ataukah Spekulasi?

Namun, produk ini memang ada targetnya, yaitu investor ritel berpengalaman yang sudah terbiasa berjudi di kasino atau berspekulasi di perdagangan valuta asing (forex) dan kontrak derivatif. Untuk investor kita yang berjiwa risk-takers dan agresif dalam transaksi spekulatif inilah cryptocurrency ditawarkan.

Jika di dalam negeri perdagangan cryptocurrency tidak difasilitasi, mungkin saja investor-investor tersebut akan membawa dananya untuk melakukan transaksi cryptocurrency di bursa negara lain atau ke kasino negara-negara tetangga.

Bappebti perlu melindungi investor ritel yang ikut-ikutan dengan menentukan minimum dana investor untuk pembukaan rekening perdagangan, membatasi maksimal persentase dana investor yang bisa diinvestasikan dalam satu cryptocurrency atau mewajibkan diversifikasi, dan verifikasi sumber dana investasi.

Pastikan dana yang diputarkan bukan berasal dari pinjaman, dana perusahaan atau institusi, dana pensiun atau dana publik lainnya.

OJK sejak awal tidak melakukan pengawasan dan pengaturan cryptocurrency, karena di Indonesia aset kripto digolongkan sebagai komoditas. Mengingat risikonya yang sangat besar, OJK telah melarang institusi keuangan melakukan investasi kripto.

Jadi, sudah semestinya masyarakat juga ekstra hati-hati, karena aset kripto tidak memiliki pijakan fundamental sama sekali. Untuk Anda yang masih berani membeli cryptocurrency, Anda harus bertanggungjawab sendiri dan tidak bisa menyalahkan pemerintah serta OJK, apabila nanti mengalami kerugian besar. (kontan.co.id/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *