Banner Bupati Siak

86.482,55 Hektare Lahan Masyarakat di Kuansing Masuk Kawasan Hutan

Ilustrasi. Saat ini ada 86.482,55 hektare lahan masyarakat di Kuansing masuk kawasan hutan. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau mengajukan pelepasan lahan seluas 86.482,55 hektare yang masuk dalam kawasan hutan.

Lahan tersebut milik masyarakat yang diperoleh secara sah dan memiliki sertifikat.

Bupati Suhardiman Amby berharap, lahan tersebut bisa diakomodir dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranpeda) tentang rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW Provinsi Riau tahun 2023-2043.

“Kami sudah ajukan agar lahan seluas 86.482,55 hektare lebih itu dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. Kasihan masyarakat, sudah punya sertifikat tetapi tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Suhardiman Amby, Kamis (22/5/2025).

Akibat masuk dalam kawasan hutan, pemilik lahan kini tidak bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

Tahun lalu, banyak petani sawit gagal mendapatkan program bibit sawit gratis dan replanting sebab lahannya masuk dalam kasawan hutan.

“Ini sangat disayangkan, masyarakat yang harusnya menerima bantuan terhalang karena status lahannya masuk kawasan hutan. Padahal sudah bersertifikat,” ujarnya.

Tidak hanya kebun, lahan yang masuk dalam kawasan hutan juga sudah berupa perumahan, fasilitas umum hingga fasilitas sosial.

Hal itu tentunya akan menghambat program pembangunan pemerintah dalam menggesa pembangunan. “Akibatnya Pemkab tidak dapat membangun jalan dan fasilitas dasar lainnya untuk masyarakat karena kawasan tersebut masuk kawasan hutan,” tukasnya. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *