Pertamina Bulan Ini Kucurkan DBH Blok Rokan ke BUMD Riau

Pertamina akan mengucurkan DBH Blok Rokan ke BUMD Riau. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan mencairkan dana bagi hasil (DBH) hak pengelolaan atau participating interest (PI) 10 persen untuk BUMD Riau dari Blok Rokan bulan ini.

Pembayaran dilakukan setelah selesai dan efektifnya pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Rokan kepada BUMD Riau dengan persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) pada 4 Oktober 2023.

Hak PI 10 persen tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan.

“Akan kita laksanakan sesuai dengan rencana bulan Desember ini,” kata Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto, Kamis (5/12/2023).

Pengalihan PI 10 persen Blok Rokan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pertamina sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen Blok Rokan yang ditandatangani anak usaha PHE, PHR dengan BUMD Riau, antara lain ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR selaku operator.

“Kita berharap PI ini nantinya memberikan manfaat optimal bagi BUMD dan daerah tentu saja. Dan operasi WK Rokan ke depan menjadi lebih baik lagi dengan dukungan semua pihak, termasuk pemangku kepentingan di daerah,” kata Rudi dikutip FokusRiau.Com dari laman bisnis.com.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT Riau Petroleum Rokan (RPR) di BloK Rokan. Sebaliknya, RPR wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan.

Jika diminta operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan, RPR tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Sebelumnya, Gubernur Syamsuar menyebut, dana bagi hasil yang akan diterima dari Blok Rokan nilainya tidak sedikit, diperkirakan bakal menyentuh angka hingga Rp1 triliun lebih.

Dia menyebut dana itu harus dimanfaatkan dengan baik karena untuk mendapatkannya bukanlah sesuatu yang mudah karena membutuhkan perjuangan dan kerja keras. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *