Pemegang Saham PT Samudera Siak Pecat Direktur dan Komisaris

Dr. Muchsin Mansyur, S.Pel, M.H ditunjuk sebagai Direktur PT SS yang baru. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemegang saham PT Samudera Siak (SS), Selasa (5/8/2025) memberhentikan dengan tidak hormat alias memecat Juprizal sebagai Direktur dan Komisaris Wira Gunawan melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan dan Energi (SPE) merupakan pemegang saham PT SS kemudian mengangkat Dr. Muchsin Mansyur S.Pel, M.H sebagai direktur dan komisaris Didik Herwanto..

Penunjukan dan pengangkatan jajaran direksi ini sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Samudera Siak Pasal 11 Ayat 7d.

KPPS ini juga dikenal juga dengan keputusan sirkuler. Dimana keputusan yang dibuat dengan cara mengedarkan usulan tertulis kepada seluruh pemegang saham dan disetujui secara tertulis, tanpa harus hadir secara fisik dalam suatu rapat.

Artinya, mekanisme seperti ini menjadi salah satu cara alternatif dalam mengambil keputusan penting di perusahaan, tanpa perlu mengadakan RUPS secara fisik.

“Kita sebagai pemegang saham sudah mengambil keputusan secara sirkuler sebagai pengganti RUPS. Bahwa kami harus mengambil langkah tegas untuk memberhentikan direktur dan komisaris yang lama dengan tidak hormat, karena kelalaianya dalam pengelolaan PT SS,” ujar Direktur PT. SPS Bob Novitriansyah melalui siaran persnya.

Keputusan itu diambil setelah melihat laporan keuangan perseroan tahun 2023 dan 2024 yang terus mengalami kerugian.

Keadaan ini menunjukkan kinerja Juprizal dan Wira Gunawan tidak maksimal. Kondisi itu diperparah dengan kegagalan PT SS mendapatkan izin pengelolaan kembali kawasan pelabuhan Tanjung Buton.

“PT SS didirikan untuk mengelola pelabuhan. Core bisnisnya itu. Nah sampai lepas dan tidak mendapatkan kepercayaan pemerintah pusat melalalui Kementrian Perhubungan, berarti ada yang tidak beres. Kan tidak mungkin kita pertahankan. Makanya, kami (Pemkab Siak) mendukung penuh langkah yang diambil PT SPS san PT SPE sebagai pemegang saham,” ujar Asisten II Sekdakab Siak, Herianto kepada wartawan.

Dikatakan, kawasan Tanjung Buton merupakan kawasan strategis yang dimiliki Pemkab Siak. Potensi pendapatan asli daerahnya sangat tinggi. Namun karena selama ini terjadi salah kelola, akhirnya potensi itu menguap. Padahal sejak dulu, pemkab sudah menyiapkan instrumen pendukungnya.

“Potensi PAD kita besar disana. Tapi kenyataanya nol. Padahal sudah ada PT KITB dan PT SS. Semua didirikan untuk menjaring potensi itu. Tapi karena salah kelola dan tidak transparan, sehingga yang terjadi seperti sekarang. Kita hampir tidak dapat apa apa. Kondisi inilah yang membuat Ibu Afni sebagai bupati meminta segera dilakukan perbaikan menyeluruh,” ujar Herianto.

Diakui, beban direktur PT SS baru sangat berat. Terutama dalam merebut kembali hak pengelolaan kawasan pelabuhan. Karena memang catatan yang diberikan Kemenhub sangat banyak untuk PT SS bisa kembali menjadi pengelola.

“Memang berat. Syaratnya banyak. Tapi kami optimis pasti ada jalan keluar. karena direktur yang baru Pak Muchsin kalau kita lihat profilnya adalah orang yang cukup mahir di bidang kemaritiman,” tukasnya.

Terpisah, Muchsin tampaknya masih enggan mengomentari dinamika yang terjadi di PT SS. Menurutnya, semua keputusan adalah hak pemegang saham. Ia hanya akan fokus pada perbaikan dan target yang akan dilaksanakan ke depan.

“Soal itu saya tidak akan berkomentar. Kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengembalikan kinerja perusahaan, termasuk memperjuangkan kembali izin operasional pelabuhan Tanjung Buton,” ujarnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *