3 Tukang Parkir di Panam Pekanbaru Keroyok Driver Ojol

Tiga tukang parkir yang menghajar warga ditangkap polisi. (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tiga tukang parkir pengeroyok seorang driver ojek online (ojol) di Jalan HR Subrantas Panam, tepatnya depan outlet Recheese Factory, Kamis (24/5/2024) ditangkap jajaran Polsek Binawidya.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, ketiga pelaku inisial MA (17), TR (19) dan MH (42) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Ketiga orang ini telah kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, karena tiga alat bukti sudah terpenuhi,” ujar Kompol Asep kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

MA dan TR merupakan juru parkir ilegal di kawasan tersebut. “Tersangka MA dan TR merupakan juru parkir liar dan sudah beroperasi selama satu tahun. Jadi tidak ada izinnya, mungkin mereka sudah banyak meresahkan. Sedangkan MH adalah ayah sambung MA dan TR dan dia memang juru parkir resmi,” urai Kompol Asep.

Selain itu, para tersangka mengaku sengaja membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga lantaran sering ribut di lokasi tersebut.

“Tersangka MH langsung membawa sajam dari rumahnya usai menerima laporan dari anak sambungnya bahwa dia dikeroyok di tempat kejadian,” ulas Asep.

Diketahui, kejadian bermula saat korban yang mengambil orderan di warung Recheese Factory kemudian ditagih parkir oleh MA. Korban memberikan uang Rp1.000 dan meminta MA menyampaikan kepada tukang parkir lainnya agar tidak meminta uang lagi.

Tiba-tiba, TR datang dan langsung menyerang korban dengan menampar wajah dan memukul kepala korban dengan kayu. MH, ayah sambung TR kemudian datang dan ikut menyerang korban dengan parang.

Beruntung, aksi para pelaku terekam oleh teman korban yang juga seorang ojol. Rekaman video tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat para ojol lainnya berdatangan ke lokasi kejadian.

Para pelaku pun melarikan diri ke dalam warung Recheese Factory.

Polsek Binawidya yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 balok kayu patah, 1 bilah celurit, 1 bilah parang, 1 helai baju parkir, dan uang logam Rp1.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *