Ancam Sebar Foto Syur, PNS Dimintai Rp100 Juta, Sebulan Kemudian Pelaku Minta Rp200 Juta, Akhirnya di Bui

Ilustrasi foto mesum. (Foto: Istimewa)

Bahkan, angka pemerasan saat itu lebih tinggi dari yang dilakukan Agus. Maka itu, dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding. “Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima,” ujar Rizal pengacara Posbakum PN Palembang.

Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisil MS yang merupakan pegawai negeri melalui aplikasi Whatsapp. Sampai tanggal 31 Juni 2020, MS menerima ancaman.

Dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, terdakwa meminta korban memberinya uang Rp100 juta. Korban sempat menawar Rp25 juta saja, tapi ditolak terdakwa.

Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp25 juta dan Rp25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp50 juta.

Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS. Tapi sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp200 juta dengan korban MS dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.

Saksi korban pun merasa diperas balik dan melapor ke pihak yang berwajib. Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda. Kendati demikian, terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp 200 juta setelah itu. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *