Bawa Kabur ABG 16 Tahun dari Medan ke Padang, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala

Anggota Polsek Lubuk Begalung mengamankan pelaku membawa kabur anak di bawah umur, Senin (24/5/2021). (Foto: TribunPadang)

Sementara Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, awalnya dia mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang menghubungi dirinya untuk meminta bantuan, Minggu (23/5/2021). “Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” kata AKP Chairul Amri Nasution.

“Kejadiannya itu Februari 2021 lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara,” sebutnya.

Dikatakan, terduga pelaku diamankan, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. “Kami amankan di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar,” katanya.

Dikatakan, pelaku ingin menikahi korban karena pelaku jatuh cinta kepada korban. Selanjutnya, pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya ke daerah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku sehari hari bekerja sebagai buruh di kawasan Kota Padang, Sumbar. “Kami amankan pelaku di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar,” katanya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Exit mobile version