PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp195,9 miliar dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021. Nilai kerugian negara itu diperoleh dari hasil audit yang dilakukan tim auditor BPKP Riau.
“Nanti kita lapis TPPU, supaya bisa kita lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025) di Pekanbaru.
Dikatakan, dengan begitu aset-aset yang dibeli dari hasil korupsi ini bisa ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, siapa yang akan menjadi tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut juga akan segera diketahui. Sebab tanggal 17 Juni 2025 mendatang, kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
Sejauh ini, sudah ada 400 orang lebih saksi yang diperiksa. Untuk penetapan tersangka, menurut Ade akan disampaikan usai gelar perkara di Mabes Polri.
“Nanti akan kita sampaikan. Namun yang jelas, tersangkanya lebih dari satu orang,” ujarnya.
Lalu apakah kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama, yakni melibatkan anggota dan unsur pimpinan DPRD Riau atau bisa disebut dengan korupsi berjamaah?
“Bisa dibilang seperti itu,” ujar Ade.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.
Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau. “Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” urai Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Dia sendiri sudah belasan kali diperiksa.
Berikutnya, nama selebgram Hana Hanifah juga sempat mencuat karena disebut menerima aliran uang, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Ada juga barang-barang mewah berupa tas, sepatu dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta. Kemudian empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu ada tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (tpc/bsh)