Diketahui, pengungkapan keberadaan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar itu terjadi Kamis (19/11/2020) lalu. Bermula saat seorang pegawai ekspedisi J&T Express atas nama Prayogi Hasanul Adri, datang ke kantor tempat dia bekerja di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, ia pun menyiapkan barang-barang yang akan dikirim dengan memberi label. Pukul 05.30 WIB, Prayogi berangkat dari kantor Ekspedisi J&T membawa 170 koli barang untuk dikirim menggunakan mobil Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi pol BM 9092 YX.
Ia tiba di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru pada pukul 05.55 WIB. Sembari dilakukan bongkar muatan dari mobil untuk dikirim, Prayogi mengurus surat muatan udara (SMU). Setelah selesai, barang-barang yang akan dikirim itu diserahkan ke petugas kargo pada pukul 06.07 WIB.
Rencananya sejumlah barang tersebut akan dikirim dengan penerbangan pesawat Garuda, dengan rute Pekanbaru-Jakarta, jadwal take off pukul 11.25 WIB. Setelah barang ekspedisi J&T diserahkan kepada petugas kargo, sekira pukul 06.10 WIB, kemudian dilakukan proses pemeriksaan melalui X-Ray.
Kegiatan itu dimonitor oleh petugas Avsec bernama Meiki Yatno dan petugas pengamanan bandara dari Lanud Roesmin Nurjadin, atas nama Serka Sukraniady.
Saat tengah memonitor barang yang lewat mesin X Ray, petugas pun mencurigai 1 paket yang dikemas dengan menggunakan karung warna hijau, dengan jasa pengiriman Ekspedisi J&T Express. Kemudian pada pukul 06.42 WIB, petugas pemeriksa memanggil pihak ekspedisi bernama Prayogi untuk membongkar paket tersebut.
Paket mencurigakan itu dibungkus dengan beberapa lapisan. Pada bagian luar paket, dibungkus menggunakan karung. Kemudian di dalamnya ada kemasan kayu, lalu pada bagian dalam dibungkus lagi dengan karton Electronic Cash Register merk Casio.