Dikutip dari TribunJakarta.com, Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.
Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur. Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku. Arie mengatakan, Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
“Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali. Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.
“Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur,” lanjut Arie.