Banner Bupati Siak

Dari Banjarmasin ke Pekanbaru Jemput Sabu, Polda Riau Tangkap DE

Barang bukti sabu disita Polda Riau dari jaringan internasional. (Foto:Liputan6.com)

Di Dumai, sabu itu rencananya diserahkan ke pria inisial SN. Pria ini berperan sebagai penyimpan karena rumahnya dijadikan sebagai gudang oleh jaringan narkoba internasional.

SN tertangkap berkat “nyanyian” dari SU. Tersangka SN lalu buka mulut dan menyebut 20 kilogram sabu itu akan diantar ke Pekanbaru untuk dijemput oleh tersangka DE.

“SN sudah empat kali keluar masuk penjara, terakhir 2018 kasus narkoba, sementara SU mengaku sudah pernah mengantarkan 14,5 kilogram sabu ke Kisaran, Sumatera Utara,” ujar Suhirman.

Untuk tersangka DE, meskipun dijanjikan Rp300 juta, baru menerima uang akomodasi dan konsumsi selama perjalanan. Dari Banjarmasin, dia menginap di Jakarta dua malam sebelum ke Pekanbaru.

Pengakuan DE, sabu itu akan dibawanya ke Padang, berikutnya ke Lampung, dan Jakarta. Petugas sudah melacak keberadaan pengendali jaringan ini di Padang, Sumatera Barat. “Kami sudah ke Padang tapi operasi bocor saat ini minta bantuan ke Mabes Polri,” kata Suhirman.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman paling ringan lima tahun, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *