PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terus bergulir.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menyebut, ada dua saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya adalah Direktur Utama PT SPRH, Rahman dan penasihat hukum perusahaan Zulkifli.
Ini adalah kali ketiga Rahman tidak memenuhi panggilan Kejati, sementara Zulkifli sudah dua kali absen.
“Iya, tidak hadir. Direktur Utama PT SPRH inisial R, dan penasihat hukum PT SPRH inisial Z,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (18/7/2025).
Sikap tidak kooperatif ini disayangkan Kejati Riau, karena berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.
“Saat ini, penyidik tengah menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujar Zikrullah.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Penyidikan kasus ini tidak main-main. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.
Tak hanya itu, Tim Pidana Khusus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI. (tpc)