INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Unit Reskrim Polsek Peranap, Kabupaten Inhu, Riau menangkap dua penambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di aliran Sungai Indragiri, tepatnya di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.
Kedua penambang liar itu inisial NZ (42), warga Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang dan NP (31) warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap dan diamankan polisi, Selasa (9/11/2021) pukul 17.30 Wib.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis siang menjelaskan, kedua penambang ilegal itu ditangkap setelah Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota turun kelapangan menyelidiki aktifitas penambangan ilegal yang meresahkan warga.
Beberapa jam di lapangan, sekitar pukul 17.30 Wib, polisi menemukan aktifitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Indragiri. Tanpa membuang waktu, polisi mengamankan NZ dan NP yang mengaku telah melakukan penambangan tanpa izin.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan penambangan emas liar, berupa dua mesin donfeng, dua unit keong, dua unit NS spiral, dua batang pipa paralon, 10 lembar karpet, dua buah dulang, dua drum plastik, dua botol air raksa dan satu pentolan emas.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta