PIDIE-Nasib tragis dialami seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh. Dia menjadi korban pelampiasan aksi bejad pamannya berinisial AN (62).
Aksi bejat AN diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya. “AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fendian Chandra MH, Sabtu (20/3/2021).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi tanggal 7 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat korban menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya. Paman korban kemudian menyelinap masuk ke rumah itu dan berbuat asusila serta mengancam korban.
Korban sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian diceritakan kepada kakak kandungnya. Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie. Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya, setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.
Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Sumber: SerambiNews.com