PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat bandar narkoba inisial AA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyita aset sang bandar bernilai Rp 3 miliar.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu.
Dalam kasus ini, Polda Riau menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” kata Kombes Putu, Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AA dengan upah Rp 8 juta per kilogram sabu.
Keduanya ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali.
Tersangka juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka.
Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, polisi turut menyita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kombes Putu.
Selain dijerat UU Narkotika, Tersangka AA alias B juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (dtc/bsh)




