PEKANBARU-Rencananya menghadiri pesta pernikahan teman, namun pria berinisial MH ini harus menginap di Mapolsek Tampan, Pekanbaru setelah kedapatan membawa senjata tajam, Sabtu dini hari lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kejadian bermula saat dirinya bersama Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dan puluhan polisi lainnya menggelar razia keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu lokasi razia adalah perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar di Jalan HR Soebrantas Ujung, Kelurahan Tuah Madani. Satu persatu kendaraan yang melintas saat itu diberhentikan. “Petugas memeriksa bawaan penumpang sebagai antisipasi terjadinya kejahatan,” kata Nandang, Senin siang.
Salah satu kendaraan yang dihentikan adalah mobil Grand Livina. Di dalamnya ada pelaku bersama empat orang temannya dengan tujuan Sumatera Barat. Dalam sebuah tas, petugas menemukan sebilah senjata tajam bersarung bentuk kepala burung. Pria MH yang bekerja sebagai mekanik mengakui itu merupakan miliknya.
“Katanya kepada petugas untuk jaga-jaga di jalan karena akan menghadiri pesta pernikahan teman di Solok, Sumatra Barat,” kata Nandang.
MH lalu dibawa ke Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara teman-temannya diminta keterangan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan. “Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Nandang.
Dikatakan, membawa senjata tajam dalam perjalanan sangat dilarang. Bisa jadi benda tajam itu dipergunakan seseorang untuk berbuat tindak pidana. (*)
Sumber: Liputan6.com