Jual Istri Lewat Aplikasi Online ke Lelaki Hidung Belang, Suami Untung Rp100.000

Ilustrasi. (Foto:Istimewa)

Akibat perbuatannya, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.

Motif pelaku
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengungkapkan motif pelaku menjual istrinyaa ternyata bukan faktor ekonomi semata. Di luar dugaan, Mujianto juga ingin mendapatkan kepuasan dalam fantasi berhubungan suami istri.

“Untuk meraih keuntungan dan dan agar fantasinya terpenuhi,” kata Lintar di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Lintar menambahkan, pelaku menyempatkan diri merekam perbuatan senonoh antara si pelanggan dengan istrinya.

Setelah puas merekam adegan syur itu, ungkap Lintar, pelaku lantas bergabung, bergumul dengan istri dan pelanggannya di atas ranjang. “Tujuan memenuhi hasrat atau fantasi, setelah merekam dia ikutan hubungan bertiga,” tukasnya.

Sekali kencan, pelaku mematok tarif sekira Rp 2 juta. “Mereka nikahnya tahun 2015, tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai sekarang,” tukasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Exit mobile version