Banner Bupati Siak

Penyidik Kejari Kuansing Periksa Bupati Mursini

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Sebenarnya, baik Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali sudah diperiksa untuk lima terpidana. Namun masih sebatas saksi saat itu. Saat ini mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali diperiksa karena diduga kecipratan aliran dana korupsi. Ada penuturan saksi dalam persidangan dan ada pula dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017, yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri; Rapat korlordinasi unsur muspida; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *