Banner Bupati Siak

Kasus CPO, Kejagung Minta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group Segera Kembalikan Kerugian Negara

Jampidsus Kejagung, Sutikno. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru kasus korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kejagung mewanti-wanti dua perusahaan terdakwa korporasi, untuk segera mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Sejauh ini, baru PT Wilmar Group yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11,8 triliun.

“Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” kata Sutikno di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dikatakan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp 11,8 triliun. Uang itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sutikno berharap, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group. Rinciannya, Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.

“Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan Wilmar,” tutur Sutikno.

“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa perorangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun.

Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejagung saat ini kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *