PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah lokasi lainnya, Kamis (6/11/2025).
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dugaan kasus korupsi dan pemerasan yang membuat Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memastikan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Walau demikian, KPK enggan mengungkap detail lokasi lain yang jadi sasaran penggeledahan. KPK juga belum menyebut barang bukti yang disita kali ini karena penggeledahan tengah berlangsung.
KPK mengimbau supaya para pihak mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ujar Budi.
Selain itu, KPK mengapresiasi masyarakat Riau yang mendukung pengungkapan perkara yang melilit Abdul Wahid Dkk. KPK meyakini perilaku jahat itu hanya menjadi batu sandungan kesejahteraan rakyat.
“Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari ‘jatah preman’ atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar dengan kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Tanak menjelaskan bahwa ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp7 miliar. (bsh)
sumber: republika.co.id



