Banner Bupati Siak

KPK Panggil Kadis LH dan Kehutanan Riau Soal Kasus Alih Fungsi Hutan

Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT), 25 September 2014 lalu. Dimana KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini. Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur. Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *