JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan, karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat tersandung kasus dugaan korupsi.
Keprihatinan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius dalam melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Budi menyatakan, KPK secara intensif melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi.
“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.
Survei ini dilakukan secara objektif dengan melibatkan para ahli dan masyarakat sebagai pengguna layanan publik pemerintah daerah guna memetakan titik rawan korupsi.
Sebagai informasi, Gubernur Riau pertama yang diusut KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kemudian, Rusli Zainal terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, serta penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Selanjutnya, Annas Maamun terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
Sementara itu, KPK sendiri masih belum mengumumkan status Abdul Wahid setelah ditangkap pada 3 November 2025, apakah sebagai tersangka atau bukan. Rencananya, hari ini KPK akan mengumumkan status hukumnya. (ant/bsh)



