Mantan Bupati Kuansing Mursini Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Kuansing Mursini. (Foto: Istimewa)

Lima terpidana yang menjalani hukuman dalam kasus ini adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin. Lalu Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Mantan Wabup dan Bupati aktif
Sebenarnya bukan hanya Mursini yang terseret dalam kasus ini. Mantan wakil bupati Kuansing Halim juga terseret.

Begitu juga bupati aktif saat ini, Andi Putra. Selain itu, sejumlah anggota dewan periode 2014-2019 juga terseret.

Bahkan ada dugaan suap dalam pengesahan APBB 2017 dan APBD Perubahan 2017. Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.

Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat;

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ;

Rapat korlordinasi unsur muspida ;

Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ;

Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Exit mobile version