Sepakat berdamai
Setelah kejadian itu, korban langsung meminta tolong kepada ketua RT setempat. Tak lama kemudian, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Tampan. Meski sudah diamankan, pelaku tidak diproses hukum karena pihak keluarga sepakat berdamai.
“Pelaku JA sempat diserahkan ke Polsek Tampan. Namun, setelah dilakukan mediasi bersama keluarganya dan kepolisian, mereka sepakat berdamai. Sebab, pelaku ini keponakan kandung suami korban,” ungkap Ambarita.
Selain itu, menurut Ambarita, pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian dibuatkan surat pernyataan serta surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru