INDRAGIRI HULU-Unit Reskrim Polsek Peranap menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka diamankan saat pengembangan. Kedua tersangka berinisial BM (25), warga Sungai Ubo, Desa Pauh Ranap, Kacamatan Peranap dan RP (36) warga Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim.
Keduanya diamankan pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Minggu siang membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurutnya, Rabu (8/9/2021) pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi di Dusun Sungai Ubo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi itu direspon cepat. Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya menyelidiki informasi itu.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi kalau seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX warna hitam diduga melakukan transaksi narkoba.
Tim melakukan pengintaian. Kamis (9/9/2021) pukul 01.00 WIB, polisi melihat pengendara sepeda motor dimaksud. Polisi langsung menghentikannya. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik kecil diduga berisi sabu. Pelaku diketahui berinisial BM.
BM mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang kenalan sekaligus langganan pemasoknya. Setelah mengamankan BM, polisi segera menuju Dusun Sunda Baru untuk mencari sang bandar dimaksud.
Namun sayang, tersangka yang mengetahui kedatangan polisi berhasil melarikan diri.
“Identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, hingga sekarang masih diburu tim,” ujar Misran.
Meski demikian, polisi menemukan seorang laki-laki berinisial RP yang sedang menyabu di rumah sang bandar. Tentu saja, pelaku langsung diamankan. Pelaku diketahui berinisial RP mengaku mendapatkan sabu juga dari sang bandar.
Dari tangan kedua pelaku, kata Misran, diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, satu kaca pirex diduga berisi sabu-sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, dua handphone tersangka, satu sepeda motor Kawasaki KLX dengan plat Nopol BM 2620 SI. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta