PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di parkiran pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, lelaki inisial RS (40) yang diketahui residivis kasus narkoba.
“Diresnarkoba Polda Riau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka RS dan barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025) di Pekanbaru.
Dikatakan, nama RS terungkap setelah kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat itu, ada seseorang yang akan membawa sabu dari Bengkalis.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyisir kawasan pelabuhan, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sosok dicurigasi sebagai RS terlihat, berdasarkan ciri-ciri yang diterima sebelumnya.
Jalani Pemeriksaan
“Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku telah sampai di pelabuhan Roro Sungai Pakning. Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Eko Hadi.
Dikatakan, pihaknya juga menggeledah barang bawaannya RS. Hasilnya, terdapat lima bungkus plastik yang diduga sabu dalam ransel.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti lima bungkus diduga sabu yang disimpan di dalam tas ransel,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bsh)
Sumber: Liputan6.com