Perselingkuhan Oknum Perwira TNI Berujung Penjara dan Pemecatan

Ilustrasi oknum tni. (Foto: Istimewa)

Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan. Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula RS merasa nyaman dengan YY, karena RS sering bertengkar dengan suaminya.

Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng. Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.

RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya. Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar. Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan. Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas militer.(*)


Sumber: TribunPekanbaru

Exit mobile version