Kemudian tersangka kedua yang berhasil diringkus berinisial EH. Dia berperan membantu tersangka utama untuk melakukan survei. Termasuk menyiapkan sepeda motor dan mengendarai mobil pikap untuk menghambat korban.
Selanjutnya tersangka ketiga berinisial WL alias Walet. Dia berperan turut serta merencanakan perampokan dan ikut melakukan survei. Dia juga mencari dan menyewa mobil pickup yang digunakan untuk menghalangi mobil korban. Walet juga merupakan joki sepeda motor yang membonceng tersangka utama saat beraksi. Dia juga ikut membakar mobil korban.
“Tersangka keempat adalah Minat. Dia berperan menyediakan rumahnya untuk membagi uang hasil kejahatan. Total Rp 150 juta mereka bagi. Kurang lebih satu orang dapat Rp 16 juta,” katanya.
“Kita masih buru dua buronan lain inisial RF dan PW. Peran RF, ikut merencanakan, ikut survei dan menyiapkan senjata api. Dari hasil pemeriksaan proyektil, diduga pelaku menggunakan senjata api jenis revolver. Kemudian DPO PW berperan mengikuti korban dengan sepeda motor. Dia juga ikut membakar mobil korban,” tambah Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan ekonomi, membayar utang, bahkan ada yang digunakan untuk membeli narkoba dan hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan urine, dua tersangka terbukti positif menggunakan narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com