Dari situ, polisi melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Yos Sudaroso, Gang Sepakat.
“Rumah tesebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil narkotika tersebut. Dari sana kita juga mengamankan dua orang laki-laki yakni tersangka AR dan tersangka H beserta seorang perempuan inisial AY,” urai Kombes Budi.
Di rumah itu, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam empat plastik teh China warna hijau.
Kejar Sampai ke Sumbar
Tak berhenti di sana, penelusuran lantas berlanjut. Petugas mencari keberadaan tersangka K, yang disinyalir juga ikut terlibat. “Kita dapati posisi tersangka ini berada di Sumatera Barat (Sumbar),” ucap Budi.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kota Solok, Sumbar.
Akhirnya tersangka K berhasil diamankan saat sedang berada di salah satu hotel di Solok. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 6,987 kg.
“Dari mereka kita amankan 6 kg lebih narkotika jenis sabu dan berhasil menyelamatkan 42.000 jiwa,” urai Budi.
Ditegaskan, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru