Banner Bupati Siak

Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU-Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan antar provinsi. Seorang tersangka pengedar berinisial RSP alias Rambo (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 73 gram.

Lelaki asal Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) tersebut ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu Jumat siang sekira pukul 11.00 WIB.

Banner Bupati Siak

Kapolres AKBP Efrizal SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Aris Gunadi SIK dan PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (22/3/2021) menyebut, kasus ini mulai terungkap saat polisi memperoleh informasi adanya transaksi narkoba dengan pemain dari Medan.

Untuk memastikan informasi itu, tim gabungan Satres Narkoba dan Polsek Seberida dipimpin Iptu Aris Gunadi melakukan penyelidikan. Penyelidikan tidaklah sia-sia, karena 10 hari kemudian tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BM 5422 VM melintas dengan gerakan mencurigakan.

Tim mencoba menghentikan sepeda motor, namun bukannya berhenti pengendara malah menambah kecepatan hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Sampai akhirnya di Dusun Putihan, pengendara sepeda motor itu berhasil dihentikan. Setelah diperiksa dia mengaku bernisial RSP alias Rambo.

Ketika digedelah badan, tak ditemukan narkoba. Tapi saat jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok, isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram.

Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung diamankan ke Mapolres Inhu. Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu dibeli dari seorang kenalannya di Medan. Rambo berencana mengantarkan pesanan seseorang di Kelurahan Pematang Reba sebanyak 20 gram dan sisanya dikirim ke Jambi.

“Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi. Saat ini, tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap,” ujar Misran.

Sekarang tersangka Rambo dan barang bukti narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan selanjutnya. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *