Razia gabungan dilaksanakan, Jumat (23/5/2025) malam mulai pukul 20.00 WIB sampai 21.45 WIB. Petugas menyisir seluruh blok hunian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Ada 190 petugas Lapas/Rutan/Kanwil Ditjenpas Riau bersama 380 personel gabungan kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sampai ke setiap sudut blok hunian.
“Razia ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang dalam lapas. Sinergi dengan aparat sangat penting untuk mewujudkan lapas yang aman dan kondusif, bebas narkoba, handphone dan modus penipuan,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, seperti 98 unit handphone, 85 unit charger, 62 unit handsfree, 25 buah senjata tajam rakitan, 27 buah sendok besi, 23 buah kabel terminal, 13 buah kipas.
Ada juga 7 buah rice cooker, 3 buah kompor listrik, 19 buah garpu besi, 17 buah pisau cukur, 5 buah speaker, 7 buah tali, 3 buah tali rafia, 18 buah kabel, 5 buah power bank, 8 buah besi, 10 buah penggaris besi.
Kemudian ada pula 23 buah botol kaca, 25 buah korek api, 24 buah hanger besi, 9 buah pemanas air, dan 11 buah gunting kuku.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diinventarisir dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan.
Tak hanya itu, narapidana yang terbukti memiliki barang-barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas berupa Register F (Pencabutan Hak) yang meliputi pencabutan hak remisi, hak integrasi dan penempatan di sel pengasingan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Sanksi tegas akan diberikan kepada narapada yang melanggar. Ini bentuk komitmen kami menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban lapas,” ujar Maizar.
Dikatakan, jajaran pemasyarakatan di Riau berkomitmen untuk terus melaksanakan razia atau penggeledahan secara berkelanjutan, baik secara rutin maupun insidentil, guna memastikan situasi yang benar-benar bersih dari barang-barang terlarang dan aktivitas ilegal. (tpc/bsh)