Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, setelah diinterogasi pelaku mengaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli pecahan Rp100.000 menjadi beberapa lembar.
“Pelaku memfotokopi di salah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku terungkap bahwa pelaku telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021.
Selama dua bulan itu, pelaku mendatangi warung berbeda-beda di sejumlah lokasi untuk membelanjakan uang palsu yang dicetaknya sendiri. “Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah Kempas,” papar AKP Warno.
AKP Warno menambahkan, modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu Rp100.000.
Hasil kembalian uang asli disimpan pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.
“Barang bukti yang diamankan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dua bungkus rokok, satu mesin scaner dan satu komputer. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (*)
Sumber: TribunPekanbaru