Sidang Kerusuhan Warga Tumang dan PT SSL, Bupati Siak Beri Kesaksian

Bupati Afni menyalami warga Tumang yang menjadi terduga kasus kerusuhan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara kerusuhan di areal perkebunan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang melibatkan warga Desa Tumang, Kamis (16/10/2025) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bupati Siak Afni hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Afni menyampaikan posisinya saat kerusuhan 11 Juni 2025. Kala itu, dirinya sedang rapat di Kantor Bupati dan berinisiatif ke lokasi ketika mengetahui ada kejadian di Desa Tumang tersebut.

“Saya dilaporkan situasi tak kondusif untuk Bupati turun. Namun insting saya, saya harus turun. Karena saya sudah biasa hadir beberapa konflik. Sampai lokasi ada bakar-bakaran, mobil meledak, saya meminta masyarakat menjauh dari lokasi dan segera berhenti,” ujar Afni dihadapan majelis hakim.

“Sampai hari ini saya tidak tahu. Saya tak hafal satu-satu orangnya, ada yang menyalami buk bupati saya salam. Pertama turun cari pak penghulu, karena dia yang bertanggungjawab di daerah itu. Ini anarkis kenapa bakar-bakar begini, saya bubarkan masa, setelah kejadian langsung saya hubungi PT SSL,” ungkapnya.

Di sisi lain, Afni mengaku tak mengetahui apakah PT SSL punya hak guna usaha atau hutan tanaman industri. Setelah diketahui izin PT SSL berupa HTI, Afni kemudian menghubungi kenalan di Kementrian Kehutanan.

“Ternyata ini HTI. Saya minta besok rapat dan minta tolong PT SSL jangan Humas yang datang, harus pengambil keputusan. Akhirnya saya ni sejarah baru hadir petinggi PT SSL Direkturnya Pak Samuel setelah 20 tahun,” ungkapnya.

Ditanya terkait solusi konflik perusahaan dengan masyarakat, Afni mengatakan, ada pada Undang-Undang Cipta Kerja. Keberlanjutan sawit yang ditanam di bawah 2020 dan kurang dari 5 ha bisa diselesaikan pola perhutanan sosial.

Saat ditanya hakim siapa masyarakat yang menanam sawit di lahan perusahaan, Afni mengaku tidak tahu. Begitu juga dengan perusahaan yang melakukan somasi kepada pihak yang menguasai lahan ratusan ha.

“Kami menunggu itikad baik perusahaan melakukan verifikasi dan identifikasi. Sehingga saya tak tahu siapa yang nanam sawit. Perusahaan jarang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, padahal Siak ini negeri bertuan, somasi juga tak ada kami diterima. Paling kurang ada tembusan, ini tidak,” ujarnya.

Hakim Ketua, Dedy pada kesempatan itu juga menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan izin HTI PT SSL luasnya bertambah menjadi 19.000 ha. Padahal, izin yang diminta hanya 16.000 ha sesuai izin Pemkab Siak. Karena itu, seharusnya perusahaan dan bupati harus saling koordinasi.

Sebagai informasi, konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL sudah berlangsung sejak dua dekade dan tak pernah menemukan titik terang.

Konflik memuncak dengan aksi pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga. Kasus ini juga sempat memanas, ketika Bupati Afni terlibat insiden dengan petinggi SSL bernama Paulina yang kemudian menjadi perhatian publik.

Bahkan, Afni sudah meminta Menteri Kehutanan mengevaluasi izin PT SSL, dalam bentuk addendume luasan atau pencabutan izin secara permanen. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *