Sidang lanjutan perkara korupsi yang digelar hari ini hanya menghadirkan saksi Trianto dari PT. CGA. Dalam kasus dugaan gratifikasi proyek multiyears Duri-Sungai Pakning tersebut, sejumlah nama turut disebut menerima aliran dana, di antaranya Azrul Noor Manurung, Iwan Sakai, Ardiansyah maupun Tajul Mudaris.
Sejauh ini, baru Amril Mukhminin bupati Bengkalis non aktif ditetapkan sebagai VB tersangka dugaan gratifikasi proyek jalan dengan total biaya Rp 496 miliar tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak. Sampai dengan akhir tahun 2017 realisasi fisik proyek tersebut baru mencapai 10 persenan, sementara uang muka yang diambil perusahaan Rp 74 miliar atau 15 persen dari total nilai proyek Rp 496 miliar dengan panjang jalan 70-an kilometer melintasi kawasan hutan Bukitbatu. (*)
Penulis: Afdal Aulia
Editor: Boy Surya Hamta