Terbakar Api Cemburu, Pria di Tualang Siak Nekat Aniaya Teman Sendiri

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Suasana malam yang tenang di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (21/10/2025) dini hari mendadak ricuh.

Seorang pria bernama Gusti Adiningrat Simangunsong ditemukan bersimbah darah setelah diduga dianiaya rekannya inisial TA (27). Peristiwa naas itu ternyata dipicu rasa cemburu.

TA yang merupakan warga Tualang, Kabupaten Siak itu merasa tersinggung dan curiga kalau kekasihnya sudah menjalin hubungan dengan korban. Emosi tak terkendali membuatnya nekat membawa sebilah parang panjang dan mencari korban untuk meminta kejelasan.

Namun, pertemuan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin berubah menjadi pertikaian.

Dalam kondisi marah, TA mengayunkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai tubuh korban.

Dengan luka cukup parah di punggung, kaki dan tangan, Gusti kemudian berlari untuk menyelamatkan diri.

Dia sempat mengetuk pintu rumah temannya, Fifit Desi Malindo untuk meminta pertolongan.

“Dia datang sambil terhuyung, bajunya penuh darah. Saya panik dan langsung menghubungi kakaknya,” tutur Fifit seperti disampaikan Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Minggu (26/10/2025).

Tak lama kemudian, kakak korban, Rina Nanda Simangunsong datang dan segera membawa adiknya ke RSUD Perawang. Tim medis memberikan perawatan intensif, sementara pihak keluarga berharap Gusti segera pulih.

Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat. Tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti,” ulas Kompol Hendrix.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah parang panjang jenis samurai, serta pakaian korban yang berlumur darah. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif utama tindakan itu adalah rasa sakit hati dan cemburu.

“Pelaku mengaku emosi karena tidak terima dengan dugaan hubungan antara korban dan kekasihnya,” kata Hendrix.

Kini TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Hendrix juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.

“Emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan. Jika menghadapi masalah, sebaiknya cari jalan damai atau laporkan kepada pihak berwajib,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak orang bahwa rasa cemburu dan amarah, jika tak dikendalikan, bisa berujung pada penyesalan panjang bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban dan keluarga mereka. (trp/bsh)

Exit mobile version