PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau terus berlanjut.
Ditreskrimsus Polda Riau bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun saat dirinya menjadi Sekretaris Dewan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menemukan titik terang dan memastikan terjadi perbuatan tindak pidana dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021.
“Penyelidikan dugaan SPPD fiktif Setwan Riau sudah dilakukan dan juga sudah ada gelar perkara. Kami simpulkan layak naik ke proses penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes PolNasriadi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) di Pekanbaru.
Pihaknya akan segera mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau dan menyatakan penyidikan kasus ini dimulai. “Kami juga akan segera menetapkan tersangkanya,“ tambah Nasriadi.
Beberapa hari lalu, Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah memanggil dan memeriksa Pj Walikota Pekanbaru Muflihun sekitar 10 jam, terkait kasus ini.
“Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Muflihun kepada watrawan usai diperiksa.
Diakui, dirinya ditanyai sekitar 50 pertanyaan berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif. Saat itu, Muflihun juga menyatakan kesiapannya menghadiri pemanggilan berikutnya bila dibutuhkan. (ant/bsh)