PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Proses audit kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang dilakukan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kabarnya telah selesai.
BPKP Riau melakukan audit atas permintaan penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau yang menangani perkara tersebut.

“Infonya audit sudah selesai dan sedang di-review pimpinan BPKP. Setelah itu akan diserahkan kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (22/5/2025).
Ditanyai soal nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, kata Ade, masih menunggu dokumen hasil audit. “Tunggu dokumen hasil audit diserahkan ke penyidik,” ujarnya.
Dikatakan, pekan depan pihaknya akan berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Minggu depan, kami sudah kirim surat ke Bareskrim untuk minta jadwal gelar perkara,” ulasnya.
Sebelumnya, Ade menyebut, audit kerugian keuangan negara memakan waktu cukup lama, sebab banyak dokumen yang harus diperiksa.
Berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini sekitar Rp162 miliar lebih.
“Kita tunggu hasil audit dari BPKP Riau, apakah sama dengan hitungan manual kami, tapi kemungkinan tidak jauh beda,” ungkapnya.
Dikatakan, selama proses penanganan perkara berjalan, tidak ada bentuk intervensi apa pun.
Sebagai informasi, saat kasus korupsi tersebut terjadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat dijabat Muflihun. Sejauh ini, mantan Pj Walikota Pekanbaru itu sudah 12 kali dipanggil penyidik dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Selebgram Hana Hanifah juga sempat muncul dalam kasus ini, namun sampai saat ini Hana masih berstatus sebagai saksi. Hana sendiri disebut ikut menerima aliran uang hampir Rp1 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, sejauh ini penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp19,5 miliar dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer dan tenaga ahli di Setwan Riau.
Selain itu, sejumlah aset telah disita, termasuk satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai barang mewah seperti tas, sepatu dan sandal bermerek serta beberapa properti, meliputi empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk Batam dengan total nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dengan total nilai sekitar Rp2 miliar juga sudah disita.
Kemudian sebuah rumah yang berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru juga telah diamankan polisi. (tpc/bsh)