Tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa 16 mangkuk dari tanah liat berukuran kecil, 1 set pompa pembakar emas, 1 bongkah emas berukuran kecil.
Kemudian 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol BBM jenis premium, uang tunai sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya. “Saat ini, tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,”
Tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta