Kepala Ditembak, Korban Dibuang ke Kebun Karet, Uang Rp150 Juta Dibawa Kabur

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Selasa, 4 Agustus 2020, tim dibagi dua untuk melakukan penangkapan,” jelas Dirreskrimum lagi. Alhasil, tersangka FM berhasil ditangkap di Way Kanan, Provinsi Lampung.

Penangkapan tersangka yang sudah bertindak sadis ini, turut dibantu jajaran Polda Lampung. Kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap petugas. Sementara 3 tersangka lainnya, EH, WL, dan WY, ditangkap di daerah Kampar, Provinsi Riau.

Selain para 4 tersangka disebutkan Kombes Zain, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp16 juta, bangkai mobil korban yang dibakar tersangka, 1 unit mobil pick up, 2 unit sepeda motor, 1 butir proyektil peluru yang berhasil diangkat dari wajah korban, 5 unit handphone, dan pakaian milik tersangka FM yang digunakan saat beraksi.

“Adapun motif para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan, yaitu kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan membeli narkoba,” urai Kombes Zain.

Ditegaskan, para tersangka dipersangkakan pasal Pasal 365 ayat 4 KUHP. Mereka diancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Exit mobile version