Wanita Ini Bunuh Lalu Buang Bayinya ke Saluran Irigasi Usai Dilahirkan

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021).(Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN-Seorang wanita tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya. Bayi malang itu dibunuh dengan cara mulutnya disumpal kertas selama kurang lebih 15 menit.

Setelah tak bernapas, tubuh mungilnya dimasukkan dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, Jawa Tengah mengungkap kasus tersebut, Senin (17/5/2021).

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, bayi tersebut sengaja dibunuh ibu kandungnya berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun.

Bayi malang itu diduga hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta berinisial SM (30), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan. Tersangka DN akhirnya diamankan, Rabu (16/6/2021) di rumahnya. Sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, Kamis (17/6/2021).

Menurut Edi, pembunuhan bayi tersebut telah direncanakan sejak dalam kandungan. Tersangka SM, ayah bayi sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataannya, bayi itu tumbuh dengan baik di dalam rahim hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya. “Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan,” kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

Terancam 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, tersangka DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga. Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya, karena dalam waktu dekat dia akan menikah dengan pria lain.

DN mengaku takut kalau calon suaminya tahu saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain. “Saya menyesal Pak. Sangat menyesal,” ucap DN kepada penyidik.

Kini, DN harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Exit mobile version