PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dinamika politik di internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau kini terjawab.
Mahkamah Partai menyatakan, Musyawarah Wilayah (Muswil) Luar Biasa yang digelar beberapa waktu lalu di Riau dan mengamanahkan Ikbal Sayuti sebagai ketua DPW PPP Riau dianggap inkonstitusional dan dibatalkan.
Pembatalan berbarengan dengan tiga Muswillub lainnya, yakni Kepulauan Riau, Bali dan Kalimantan Selatan.
Para fungsionaris Majelis Tinggi PPP kompak menganggap Muswilub inkonstitusional.
Sebelumnya, kubu yang merupakan hasil Muswil Afrizal Hidayat menyatakan optimis bisa menang di Mahkamah Partai, karena mereka menganggap apa yang dilakukan kubu Ikbal Sayuti menyalahi aturan partai.
Apalagi tujuh pengurus DPC juga menyatakan penolakannya terhadap hasil Muswil Lub yang diprakarsai Rusli Efendi cs tersebut.
“Sebagaimana kami dari awal optimis menang di Mahkamah Partai, karena kami berada di barisan yang benar sesuai aturan partai,” ujar Plt Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim.
Sementara itu, setelah ditetapkan inkonstitusional hasil Muswil Lub di Riau, Minggu (13/7/2025), Ketua Umum PPP Mardiono melakukan kunjungan ke Riau untuk menghadiri pesta anak dari Wakil Ketua DPP Rusli Efendi di Pekanbaru.
Menurut informasi internal PPP, tidak ada agenda khusus partai. Kehadiran Mardiono ke Riau hanya menghadiri pesta anak Rusli Efendi. (bsh)