JAKARTA-Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham) menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko. Penolakan disampaikan Menteri Menkumham Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko ditolak, karena berkas yang diajukan pihak Moeldoko tak lengkap.
Dengan demikian, upaya mengkudeta mengkudeta AHY dari ketua umum (Ketum) gagal total. Sebelumnya, Partai Demokrat versi KLB mengajukan permohonan pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.
Tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017. Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Kata Yasonna, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. “Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Yasonna dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham, Senin (29/3/2021). “Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak,” ucap Yasonna.
Disampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik. Yasonna juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.