5.797 Pasien Covid-19 di Pekanbaru Sembuh, 1.388 Masih Dirawat

Tim medis membawa pasien Covid-19. (Foto: Liputan6.com)

Pemerintah kota juga sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.180 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini untuk memastikan pasien OTG menjalani isolasi mandiri.

Jamil menyebut RT serta lurah dan camat bisa bekerjasama memantau pasien positif Covid-19. Puskemas juga bisa memantau perkembangan pasien. Pasien positif yang tanpa gejala bisa menjalani isolasi di Rusunawa Rejosari, LPMP, Bapelkes Riau dan BPSDM Riau.

Penanganan pasien di fasilitas karantina pun dibiayai pemerintah. Jamil menilai, kebijakan ini adalah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Ada juga rencana memperkuat perwako ini.

“Maka kami imbau agar masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala bisa isolasi di fasilitas karantina yang dikelola pemerintah,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Exit mobile version