Banner Bupati Siak

Badan Boleh Terkurung, 2 Napi Ini Masih Bisa Kendalikan Peredaran 108 Kg Sabu

Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi berdialog dengan pelaku usai konfrensi pers. (Foto: Tribun Pekanbaru)

Pengungkapan kasus 108 Kg sabu ini dilakukan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti berupa 108 Kg sabu dikirim dari Malaysia yang masuk lewat Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Karena banyak, sabu tersebut kemudian dimasukkan dalam karung. Polisi berhasil menangkap dua kurir yang merupakan abang adik. Keduanya berinisial BO (25) dan BY (23) dan diamankan di Pekanbaru, Senin (5/7/2021) lalu.

Peran dua pria ini sebagai kurir atau transporter darat yang menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika ini. Setelah pengembangan kasus, ternyata ada 2 napi juga turut terlibat. Satu napi penghuni Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar dan satu napi lagi sedang menghabiskan masa hukuman di Lapas Pekanbaru, Gobah.

Pengungkapan kasus bermula saat aparat mendapatkan informasi pada sehari sebelumnya, tentang akan adanya pengiriman sabu dari luar negeri ke Riau dalam jumlah besar. Informasi itu langsung ditindaklanjuti, tim lalu memulai rangkaian penyelidikan.

Lalu, diperoleh informasi tersangka adalah pria berinisial BO, yang menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya BM 1144 TY warna hitam.

Berdasarkan penelusuran, akhirnya diketahui keberadaan tersangka. Tim yang sudah bersiaga, melakukan pembuntutan terhadap tersangka. Mobil yang dikendarai tersangka, berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Saat hendak bertransaksi, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyergapan. Di dalam mobil itu, ada dua orang. Selain BO sebagai sopir, ada pula tersangka BY, yang tugasnya mengangkut karung berisi sabu.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati lagi sabu 22 Kg di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru. “Dilakukan pengembangan dan didapatkan 48 Kg di Bukit Batu, Bengkalis. BO dan BY ini kakak adik,” kata Kapolda. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *