Banner Bupati Siak

Bareskrim Polri Gandeng BPKP Usut Dugaan Korupsi PT SPR

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Jawapos)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, terus penyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015.

PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.

Bareskrim sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah menemukan unsur pidana berdasarkan gelar perkara, Jumat lalu.

“Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan,” kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Dijelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini. Kendati demikian, sejauh ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara,” ulasnya dikutip FokusRiau.Com dari TribunNews.Com.

Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

“Bukti yang disita berupa dokumen dan surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT.SPR yang ditangani penyidik,” kata Arief, Jumat (19/7/2024).

Selain itu, penyidik menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. SPR.

“Telah ada dugaan kerugian, namun jumlahnya masih didalami penyidik dengan berkoordinasi bersama ahli dari BPKP,” ujar Arief. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *