PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-DPRD Riau menggelar paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024, Senin (2/6/2025).
Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi Wakil Ketua Parisman Ihkwan dan Budiman Lubis memimpin jalannya paripurna. Gubernur Abdul Wahid hadir bersama Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita, Forkopimda dan anggota DPRD Riau.
Nelson Ambarita menyampaikan, Pemprov Riau hanya menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penilaian tersebut turun dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Beberapa persoalan yang mempengaruhi turunnya penilaian tersebut di antaranya, karena Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, termasuk pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.
“Akibatnya, Pemprov Riau tak mampu menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga). Sementara hutang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mengganggu program tahun berikutnya,” urai Nelson.
BPK juga mendapati manajemen kas daerah Pemprov Riau tidak memadai. Sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).
Di sisi lain, BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.
“Terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.
“Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Abdul Wahid mengatakan Pemprov Riau telah berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dikelola Riau. Ada cacatan dan temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan Riau lebih baik ke depannya.
“Kita berterimakasih kepada BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan. Kita akan bekerja menindaklanjuti cacatan yang disampaikan BPK. Memang opini turun dari WTP menjadi WTP. Salah satu penyebabnya tunda bayar Rp1.7 triliun yang dialami,” ujarnya. (ant)